Jakarta, – Indonesia Institute for Social Development (IISD) mendesak pemerintah untuk memperketat pengaturan Zat Adiktif berupa produk tembakau melalui PP pelaksana UU Kesehatan. Untuk diketahui, Pemerintah tengah menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang menjadi mandat dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang telah resmi disahkan dan diundangkan...