ATURAN terkait pengendalian zat adiktif berupa produk tembakau perlu diperkuat melalui peraturan pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang tengah dikebut dan ditargetkan rampung akhir September ini. Dalam dokumen draf rancangan peraturaan pemerintah (RPP) yang beredar di publik, produk tembakau diatur dalam beberapa pasal, antara lain ketentuan...
Jakarta, – Indonesia Institute for Social Development (IISD) mendesak pemerintah untuk memperketat pengaturan Zat Adiktif berupa produk tembakau melalui PP pelaksana UU Kesehatan. Untuk diketahui, Pemerintah tengah menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang menjadi mandat dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang telah resmi disahkan dan diundangkan...