Regulasi belum Optimal, Perokok Anak Meningkat
ATURAN terkait pengendalian zat adiktif berupa produk tembakau perlu diperkuat melalui peraturan pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang tengah dikebut dan ditargetkan rampung akhir September ini. Dalam dokumen draf rancangan peraturaan pemerintah (RPP) yang beredar di publik, produk tembakau diatur dalam beberapa pasal, antara lain ketentuan rokok elektrik, larangan iklan, displai produk, dan penjualan ketengan hingga kawasan tanpa rokok (KTR).
Indonesia Institute for Social Development (IISD) meminta pemerintah segera menegsahkan regulasi tersebut dan tidak terpengaruh oleh kepentingan industri rokok. “Draf RPP bagian zat adiktif sudah relatif bagus, pemerintah tak boleh ragu lagi, segera sahkan. Jangan sampai masuk angin, terutama oleh manuver kepentingan industri,” tegas Program Director IISD Ahmad Fanani, kemarin.
Menurutnya, Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan dinilai belum efektif menekan prevalensi perokok anak. Bahkan, 80% perokok….
A WordPress Commenter
Hi, this is a comment.
To get started with moderating, editing, and deleting comments, please visit the Comments screen in the dashboard.
Commenter avatars come from Gravatar.